Pekerja membuat tahu rumah tangga di kawasan Mampang, Jakarta Selatan (30/12/2011). Pemerintah akan kembali menetapkan bea masuk kedelai impor sebesar 5% mulai 1 Januari 2012. Sebelumnya, pajak tersebut dibebaskan pada era Menteri Marie Elka Pangestu.
Surat Keputusan penetapan bea masuk kedelai tersebut berlaku 1 Januari 2012. Hasan Alhabshy/detikcom
Walaupun SK baru berlaku tanggal 1 Januari harga kedelai sudah naik di akhir Desember 2011. Hasan Alhabshy/detikcom
Posisi harga kedelai sekarang Rp 5800-6000 per Kg di pedagang, padahal sebelumnya masih Rp 5.500-5600. Hasan Alhabshy/detikcom
Sebelumnya, pemerintah membebaskan bea masuk komoditas kedelai dan tepung terigu hingga 31 Desember 2011. Hasan Alhabshy/detikcom
Para pengrajin tahu dan tempe juga memastikan akan merespons penetapan bea masuk kedelai 5% dengan mengurangi ukuran produk mereka. Hasan Alhabshy/detikcom
Menurut mereka dengan mengurangi ukuran produk maka para pengrajin masih menikmati margin yang wajar walaupun harga kedelai naik. Hasan Alhabshy/detikcom
Meskipun pengenaan bea masuk kedelai impor bertujuan untuk melindungi petani kedelai lokal. Saat ini harga kedelai sudah terlalu murah dibandingkan dengan beras sehingga petani sudah malas menanam kedelai yang bakal mengancam target swasembada kedelai. Hasan Alhabshy/detikcom
Keputusan penetapan bea impor kedelai ini tertuang dalam PMK Nomor 13/PMK.011/2011 pasal 2 ayat 2. Hasan Alhabshy/detikcom
sumber :foto.detik.com/readfoto/2011/12/30/182335/1803499/461/8/
No comments:
Post a Comment