Para pendukung aktivis HAM Munir bersiap mengikuti putusan ajudikasi melawan Badan Intelijen Negara (BIN) di Komisi Informasi Pusat, Jakarta, Rabu (4/1). KIP menyatakan KASUM tidak berhak meminta data BIN terkait kasus pembunuhan Munir yakni surat nomor R451/VII/2004 perihal rekomendasi pengamanan internal.
Para pendukung Munir yakni Koordinator Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) Chairul Anam (kanan), Direktur Eksekutif Imparsial Pungky Indarti (tengah) dan Muji Kartika Rahayu dari Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), bersiap mengikuti putusan ajudikasi melawan Intelijen Negara (BIN) di Komisi Informasi Pusat, Jakarta, Rabu (4/1). KIP menyatakan KASUM tidak berhak meminta data BIN terkait nomor R451/VII/2004 perihal rekomendasi pengamanan internal.
Koordinator Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) Chairul Anam menunggu sidang ajudikasi dimulai. Menurut Ketua Komisioner sidang KIP, Alamsyah Saragih, bahwa dokumen atau informasi termohon yaitu surat salinan kepada PT. Garuda Indonesia untuk Polycarpus dianggap sebagai internal security.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Kasum, Choirul Anam, merasa kecewa. Menurutnya, KIP harus lebih berani menggali data-data yang terdapat dalam BIN. "KIP saja tidak pernah melihat langsung, surat yang nomornya mirip itu. Jadi, KIP hanya memutuskan berdasarkan keterangan pihak ketiga, bukan hasil lihat langsung, dan ini kita sayangkan," kata Choirul.
sumber :http://foto.detik.com/readfoto/2012/01/04/192814/1806925/157/1/pendukung-munir-kalah-lawan-bin
No comments:
Post a Comment