Social Icons

Pages

Showing posts with label Dunia Hukum. Show all posts
Showing posts with label Dunia Hukum. Show all posts

Wednesday, December 28, 2011

Update 30 Fakta Yang Jarang Diketahui orang Tentang Konflik di Palestina dan Israel

SAVE PALESTINE FOREVER




Spoiler for 16:

Tahukah Anda bahwa sampai tahun 1988, semua pabrik dan kantor di Israel hanya boleh
menempelkan keterangan lowongan kerja dengan perkataan: “lowongan kerja hanya untuk ras Yahudi”, “dicari seorang karyawan dengan syarat ras Yahudi”?[Buktinya rasisnya bangsa yahudi]


Spoiler for 17:

Tahukah Anda bahwa Departemen Luar Negeri Israel membayar 6 perusahaan media Amerika untuk memunculkan image positif Israel kepada masyarakat Amerika dan Eropa?[ bisa bnget politik uang kya Parpol indonesia]


Spoiler for 18:

Tahukah Anda bahwa Sharon mengajak Partai radikal Molodeit untuk menjadi koalisi utama dalam kabinetnya? Padahal partai itu berideologi radikal dengan persepsi pokok
membersihkan Israel dari non ras Yahudi dan pengusiran secara paksa seluruh warga Palestina dari Israel?[ minta dibata kaskuser ni partai]


Spoiler for 19:

Tahukah Anda bahwa Rahib besar di Israel Ofadya Yusuf yang juga pendiri Partai Syas (partai terbesar ketiga di Israel) mendukung aksi militer Israel untuk menghabisi warga Palestina? bahkan ia mengeluarkan fatwa radikal pada hari raya paskah yang lalu dalam wawancaranya di sebuah jaringan radio terbesar di Israel: “Tuhan akan membalas semua kejahatan warga Arab, Tuhan akan menghancurkan keturunannya, menghabisinya dan menghancurkan tanahnya dan Tuhan akan membalas mereka dengan siksaan yang pedih. Karenanya dilarang semua ras Yahudi untuk memberikan rasa kasih sayang kepada warga Arab, dan wajib bagi setiap Yahudi untuk menembakkan rudal dan senjatanya ke arah dada dan kepala setiap warga Arab untuk menghabisinya, karena mereka itu makhluk yang jahat dan terkutuk”……
[Sadis ni org rasis super!!!...]


Spoiler for 20:

Tahukah Anda bahwa pengungsi Palestina terbesar di dunia?[mereka tersebar di banyak penjuru dunia lebanon.Arab.malaysia.Qatar.indonesia.dll]


Spoiler for 21:

Tahukah Anda bahwa penduduk Kristen Palestina bersatu dengan penduduk Palestina muslim untuk melawan penjajah Yahudi?[Blum tahu nanti dicari tahu bagus bnget ni ]


Spoiler for 22:

Tahukah Anda, walaupun Mahkamah Agung Israel sudah mengeluarkan keputusan pelarangan penyiksaan dalam proses pemeriksaan, tetapi Shinbet (Badan Intelijen Israel) tetap terus menyiksa setiap pejuang Palestina dalam proses pemeriksaan nya?[ahh..sepik itu M.A israel..]


Spoiler for 23:

Tahukah Anda bahwa walaupun Israel terus mengganggu proses belajar mengajar dan merusak seluruh sarana dan prasarana pendidikan penduduk Palestina, tetapi penduduk Palestina tetap menjadi Negara terbesar di dunia yang penduduknya bergelar doctor (S3)? Hal ini apabila dilihat dari jumlah prosentase penduduknya.[ smoga gara2 ini palestina bisa kembali maju ]


Spoiler for 24:

Tahukah Anda bahwa Perdana Menteri Israel pertama David ben Gorion sepakat dengan langkah pengusiran secara paksa seluruh ras Arab dari Israel?[ kaco pdhal ga smuwa ras arab muslim..1 lagi bukti rasisnya bangsa 1 ini


Spoiler for 25:

Tahukah Anda bahwa setiap manusia mempunyai hak yang sama yang dijamin oleh undang-undang HAM internasional yang diterbitkan pada tanggal 10 Desember 1948? Tetapi tahukah Anda bahwa undang-undang itu sama sekali tidak berlaku bagi penduduk Palestina?karena dihalangi dengan ditandatanganinya kesepakatan OSLO?
[PBB seakan menganggap Palestina bukan manusia]


Spoiler for 26:

Tahukah Anda bahwa mayoritas buku sejarah di dunia mengatakan Negara-negara
Arab yang menyerang Israel terlebih dahulu pada perang tahun 1967? Padahal faktanya, justru Israel yang menyerang Negara-negara Arab terlebih dahulu kemudian mereka merebut kota Al-Quds dan Tepi Barat? Tetapi mereka mengatakan bahwa serangannya itu adalah serangan untuk menjaga diri dan antisipasi?[pinter memutar balikan fakta pdhal paletina diserang tahun 1948]



Spoiler for 27:

Tahukah Anda bahwa Israel sebagai Negara penjajah sama sekali tidak terikat dengan konvensi Jenewa untuk menjaga hak-hak dan keselamatan warga sipil Palestina?[Warga sipil dilarang keras dilibatkan dlm medan pertempuran]


Spoiler for 28:

Tahukah Anda bahwa perintah Perdana Menteri Israel Ariel Sharon sudah tidak dituruti lagi oleh militer Israel? Salah satu contohnya adalah ketika ia melarang militer Israel untuk melakukan genjatan senjata dan dilarang menembak, tetapi militer Israel terus menyerang, menembaki rakyat sipil Palestina dan menghancurkan tempat tinggal mereka. Insiden paling memilukan Anda lah pembantaian tiga wanita Palestina, padahal mereka sedang berada dalam tenda pengungsian nya?
[ sangat memilukan]


Spoiler for 29:

Tahukah Anda bahwa Israel terus melakukan berbagai usaha untuk menghancurkan Masjid Al Aqsha dan Kubah Shakhrah sejak 50 tahun yang lalu dengan menggali bawah tanah masjid tersebut agar runtuh dengan sendirinya?[pasti nanti dbarengi sama konspirasi lainya.]


Spoiler for 30:

Tahukah Anda bahwa Presiden Afrika Selatan Nelson Mandela mengatakan bahwa Israel adalah Negara racism dan apartheid seperti kondisi Afrika Selatan sebelum ia pimpin?[Saya stuju pak mandela




sumber :http://www.kaskus.us/showthread.php?t=10350952

Hukuman BONGA-BONGA (Ngakak gan!!! )

pada suatu hari ada seorang profesor akan melakukan penelitian ke suatu tempat dengan mengunakan pesawat,profesor tersebut ditemani oleh 1 asistennya dan 1 orang pilot namun apes pada saat penerbangan pesawat mereka mengalami kerusakan mesin,dan akhirnya mereka terdampar ke suatu pulau..meskipun mereka berhasil selamat dari kecelakaan tersebut mereka tertangkap oleh orang" suku pedalaman di pulau tersebut karena mereka bertiga memasuki wilayah terlarang suku tersebut,kemudian mereka bertiga di bawa menghadap ke kepala suku untuk menanggung kesalhan mereka...tanpa basa basi setelah kepala suku mengetahui kesalahan mereka bertiga kepala suku tersebut langsung mengumpulkan seluruh warganya...



K.Suku : wahai rakyatku,mereka bertiga sudah melanggar adat istiadat suku kita,mereka bertiga harus di hukum..

kemudian kepala suku memanggil 1 orang dari mereka (pilot)

K.suku : saya akan memberikan pilihan kepadamu,km mau hukuman mati atau bonga - bonga?

Pilot : saya ga mau mati,karena saya belum menikah..(tp dia penasaran apa itu Bonga-bonga)jadi saya pilih hukuman bonga bonga...

K.suku : baiklah kalo itu pilihanmu..maka kepala suku memanggil 1 orang rakyatnya yang laki laki dan memberi mandat : bonga-bonga dia (pilot).

kemudian lelaki tersebut melepas celananya dan celana sang pilot,lalu menusukan kemaluannya ke lubang kentut sang pilot dan di saksikan semua orang,sang pilotpun bertriak kesakitan...seletah selesai,sang pilot di bebaskan....

kemudian kepala suku memanggil orang kedua

K.suku : hei kamu( asisten prof) silahkan pilih mau hukuman bonga-bonga/ hukuman mati?



Asisten : sang asisten berpikir sejenak " jika saya pilih hukuman mati bagaimana nasib anak dan istriku,jadi saya harus iklas merelakan lubang kentutku untuk di bonga bonga"...akirnya sang asisten menjawab saya pilih hukuman Bonga-bonga...

kemudian kepala suku pun memerintahkan 1 orang rakyatnya untuk Bonga-bonga sang asisten...sang asisten pun bertriak sekeras kerasnya karena lelaki yg di perintah oleh kepala suku lebih besar dr orang sebelumnya..setelah selesai,sang asisten prof dibebaskan...

kemudian kepala suku memanggil orang terakhir (sang profesor)

K.suku : kamu mau pilih hukuman Bonga-bonga atau hukuman mati??

Profesor : sang profesor pun berpikir " jadi seperti itu hukuman Bonga-bonga,saya masih punya harga diri...apa kata dunia kalau mereka tau saya pernah di perlakukan seperti ini...,lebih baik saya mati dari pada saya harus di Bonga-bonga.." maka sang prof pun menjawab dengan lantang...saya pilih hukuman "MATI"

K.Suku : baiklah kalo itu pilihanmu.... kemudian kepala suku berbicara kepada rakyatnya
" WAHAIII RAKYAAATKU (LAKI LAKI) BONGA-BONGA DIA SAMPAI MATIIIII....."





sumber :http://www.kaskus.us/showthread.php?t=6579457

Monday, December 26, 2011

Ironis, Jatah Raskin untuk Beli Mobdin " MOBIL DINAS"


Dana yang seharusnya untuk membeli raskin, justru diposkan untuk pembelian mobil dinas bagi wakil rakyat


MOJOKERTO – Sedikitnya 8.000 lebih rumah tangga miskin (RTM) non kuota nasional di Kab. Mojokerto terancam tidak akan mendapatkan bantuan beras untuk masyarakat miskin (raskin), seiring adanya usulan dana sebesar Rp5,6 miliar untuk pengadaan mobil dinas (mobdin) anggota dewan pada pos RAPBD Kab. Mojokerto 2012.

Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sorot Mojokerto, Hari Sutrisno, mengatakan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belana Daerah (RAPBD) tahun 2012 Kab. Mojokerto ternyata tidak menganggarkan pos belanja raskin.



“Raskin tidak dianggarkan baik oleh Badan Anggaran Eksekutif maupun Legislatif dalam RAPBD tahun 2012. Disisi lain, tim Banggar legislatif dan eksekutif justru mengusulkan anggaran Rp 5, 6 miliar untuk pengadaan mobil dinas bagi 35 anggota DPRD Kab. Mojokerto,” ujarnya kepada Surabaya Post, Senin (26/12) pagi.

Hari menambahkan, seharusnya anggaran untuk raskin yang diperuntukkan bagi masyarakat tak mampu lebih diutamakan. Karena raskin menjadi kebutuhan pokok makan bagi masyarakat. “Saya berharap, tim Panitia Anggaran eksekutif memikirkan hal ini. Jangan sampai masyarakat tak mampu tidak mendapatkan raskin. Kalau tak ada anggaran, sebaiknya anggaran untuk beli mobil dinas dewan Kab. Mojokerto dialihkan untuk anggaran pengadaan raskin,” ujar Hari.

Dia menambahkan, kalau sampai anggaran pengadaan raskin untuk warga non kuota nasional tak ada, di sisi lain Pemkab Mojokerto mampu membelikan mobdin baru Rp 5.6 miliar untuk anggota dewan, sama saja hal itu melukai hati rakyat.

“Saya berharap Dewan mau mengalah dulu tidak beli mobdin baru dulu, lebih mengutamakan memberikan raskin buat masyarakat. Kalau DPRD tetap ngotot beli mobdin, dan tetap tidak menganggarkan raskin jangan salahkan warga jika Pemilu nanti warga banyak yang golput,” tandasnya.

Kabag Kesra Pemkab Mojokerto, Drs H Mahfud MM, belum bisa dikonfirmasi masalah ini. Namun, anak buahnya enggan disebut namanya ketika dikonfirmasi mengatakan, jumlah warga miskin di Kab. Mojokerto tahun 2010 sesuai data BPS mencapai 61.935 RTM. Dan tahun 2011 semua RTM mendapat jatah raskin dari dana APBN.



Sedangkan, data verikasi terakhir tahun 2011 data RTM di Kab. Mojokerto 69.935 RTM. Pada RAPBD Kab. Mojokerto tahun 2012 Pemkab Mojokerto kembali tidak mengalokasikan anggaran untuk raskin tahun 2012. Sehingga Pemkab Mojokerto hanya mengandalkan raskin jatah kuota dari APBN sebanyak 61.935 RTM.

Sehingga 8.000 RTM non kuota APBN tidak dapat jatah ditahun 2012. “Kecuali nanti jika tim Banggar menganggarkan dana untuk raskin non kuota pada PAPBD tahunn 2012, “katanya.

Sedangkan, Ketua Komisi D DPRD kab. Mojokerto membidangi Kesra, Nike Budiarti Indra Dewi, dikonfirmasi terpisah mengatakan, Pemkab Mojokerto tahun 2012 memang tidak mengalokasikan dana untuk raskin non kuota di APBD. Pemkab hanya mengandalkan dana raskin dari APBN saja untuk jatah 61.935 RTM.

Menyinggung tentang desakan warga agar DPRD tidak membeli mobdin baru dulu dan dananya dialihkan untuk alokasi anggaran raskin untuk RTM non kuota APBN, Nike enggan berkomentar karena hal itu bukan kapasitasnya untuk menjawab hal itu. “Silahkan tanya ke tim Banggar Eksekutif dan legislatif saja,” katanya.

Sebelumnya, Senedi salah seorang tim Banggar Legislatif DPRD Kab. Mojokerto mengusulkan anggaran untuk pengadaan 35 mobdin DPRD setempat ke RAPBD tahun 2012 Rp 5,6 miliar. Alasannya, sampai sekarang, dari 45 anggota DPRD, yang 35 orang belum memiliki mobdin. Keberadaan mobdin baru itu untuk membantu kelancaran tugas DPRD. Disisi lain, semua camat di Kab. Mojokerto sudah memiliki mobdin sendiri. bas




sumber :http://www.kaskus.us/showthread.php?t=12196793

Sunday, December 25, 2011

Kuba Bebaskan Ribuan Tahanan

http://skalanews.com/filemodul/berita/file_item/3/0/2011-12-15/israel-bebaskan_550-tahanan-palestina_big__20111215085408_file_vino_cms.jpg

Dewan Majelis Kuba setuju untuk membebaskan 2.900 tahanan dan narapidana, termasuk para tahanan politik. Pengampunan terhadap narapidana ini diberikan terutama untuk mereka yang umurnya lebih dari 60 tahun, wanita, dan anak muda yang tidak memiliki catatan kriminal yang panjang. Namun pembebasan ini tidak termasuk untuk mereka yang melakukan kejahatan berat, seperti pembunuhan, spionase, ataupun penyelundupan. 

http://i.okezone.tv/photos/2011/12/19/4158/24697_medium.jpg

Alan Gross, seorang berkewarganegaraan Amerika Serikat, tidak dibebaskan, meski sudah dipenjara selama 15 tahun. Alan ditangkap karena membawa peralatan Internet ke Kuba di bawah program Dinas Rahasia Amerika. "Allan Gross tidak termasuk," ujar Josefina Vidal, Wakil Menteri Luar Negeri Kuba, kepada Associated Press.

http://www.rnw.nl/data/files/penjara.publik15.wikimedia_commons_0.jpg

Kebijakan ini diambil dengan alasan kemanusiaan. “Tindakan ini menunjukkan kemurahan hati dan kekuatan dari revolusi Kuba,” ujar Presiden Kuba Raul Castro dalam pidato di Dewan Majelis Kuba.

http://media.vivanews.com/thumbs2/2008/11/27/59819_pemimpin_kuba_raul_castro_641_452.jpg
Presiden Kuba Raul Castro. AP/Ismael Francisco, Prensa Latina
Namun, di balik alasan kemanusiaan, rencana kunjungan Paus Benediktus XVI juga menjadi salah satu alasan yang diperhitungkan.





sumber :
http://www.tempo.co/read/news/2011/12/24/116373569/Kuba-Bebaskan-Ribuan-Tahanan

Friday, December 23, 2011

Ini Dia Bunyi Pasal Ganti Rugi Delay Pesawat dan Bagasi Hilang!!!!




Maskapai wajib memberi ganti rugi Rp 300 ribu/penumpang bila pesawat delay lebih 4 jam. Bagasi hilang juga wajib diganti maksimal Rp 4 juta. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 77 Tahun 2011 yang diteken pada 8 Agustus dan diperkirakan berlaku November 2011. Peraturan tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara ini mengatur mengenai asuransi delay pesawat, bagasi hilang dan kecelakaan. Berikut bunyi pasal-pasal inti dari 10 Bab dan 29 Pasal yang ada:

BAB II
Jenis Tanggung Jawab Pengangkut & Besaran Kerugian

Pasal 2
Spoiler for Pasal 2:

Pengangkut yg mengoperasikan pesawat udara wajib bertanggung jawab atas kerugian terhadap:
  1. penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap atau luka-luka;
  2. hilang atau rusaknya bagasi kabin;
  3. hilang, musnah, atau rusaknya bagasi tercatat;
  4. hilang, musnah atau rusaknya kargo;
  5. keterlambatan angkutan udara; dan
  6. kerugian yang diderita oleh pihak ketiga.

Pasal 3

Spoiler for Pasal 3:

Jumlah ganti kerugian terhadap penumpang yg meninggal dunia, cacat tetap atau luka-luka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a ditetapkan sebagai berikut:
  1. penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp 1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) per penumpang.
  2. penumpang yang meninggal dunia akibat suatu kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara pada saat proses meninggalkan ruang tunggu bandar udara menuju pesawat udara atau atau pada saat proses turun dari pesawat udara menuju ruang kedatangan di bandar udara tujuan dan/atau bandar udara persinggahan (transit) diberikan ganti kerugian sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) per penumpang.
  3. penumpang yang mengalami cacat tetap, meliputi:
    1. 1 penumpang yang dinyatakan cacat tetap total oleh dokter dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak terjadinya kecelakaan diberikan ganti kerugian sebesar Rp 1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) per penumpang; dan
    2. 2 penumpang yang dinyatakan cacat tetap sebagian oleh dokter dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak terjadinya kecelakaan diberikan ganti kerugian sebagaimana termuat dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  4. Cacat Tetap Total sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 1 yaitu kehilangan penglihatan total dari 2 (dua) mata yang tidak dapat disembuhkan, atau terputusnya 2 (dua) tangan atau 2 (dua) kaki atau satu tangan dan satu kaki pada atau di atas pergelangan tangan atau kaki, atau kehilangan penglihatan total dari 1 (satu) mata yang tidak dapat disembuhkan & terputusnya 1 (satu) tangan atau kaki pada atau di atas pergelangan tangan atau kaki.
  5. penumpang yang mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan di rumah sakit, klinik atau balai pengobatan sebagai pasien rawat inap dan/atau rawat jalan, akan diberikan ganti kerugian sebesar biaya perawatan yg nyata paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) per penumpang.

Pasal 5
Spoiler for Pasal 5:
  1. Jumlah ganti kerugian terhadap penumpang yg mengalami kehilangan, musnah atau rusaknya bagasi tercatat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c ditetapkan sebagai berikut:
    1. kehilangan bagasi tercatat atau isi bagasi tercatat atau bagasi tercatat musnah diberikan ganti kerugian sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per kg dan paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) per penumpang; dan
    2. kerusakan bagasi tercatat, diberikan ganti kerugian sesuai jenisnya bentuk, ukuran & merk bagasi tercatat.
  2. Bagasi tercatat dianggap hilang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila tidak diketemukan dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal dan jam kedatangan penumpang di bandar udara tujuan.
  3. Pengangkut wajib memberikan uang tunggu kepada penumpang atas bagasi tercatat yang belum ditemukan & belum dapat dinyatakan hilang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar Rp 200.000,00 per hari paling lama untuk 3 (tiga) hari kalender.

Pasal 7
Spoiler for Pasal 7:
  1. Jumlah ganti kerugian terhadap kargo yang dikirim hilang, musnah atau rusak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d ditetapkan sebagai berikut:
    1. terhadap hilang atau musnah, pengangkut wajib memberikan ganti kerugian kepada pengirim sebesar Rp 100.000,00 per kg.
    2. terhadap rusak sebagian atau seluruh sisi kargo atau kargo, pengangkut wajib memberikan ganti kerugian kepada pengirim sebesar Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per kg.
    3. apabila pada saat menyerahkan kepada pengangkut, pengirim menyatakan nilai kargo dalam surat muatan udara (airway bill), ganti kerugian yang wajib dibayarkan oleh pengangkut kepada pengirim sebesar nilai kargo yg dinyatakan dalam surat muatan udara.
  2. Kargo dianggap hilang setelah 14 hari kalender terhitung sejak seharusnya tiba di tempat tujuan.

Pasal 9
Spoiler for Pasal 9:

Keterlambatan angkutan udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e terdiri dari:
  1. keterlambatan penerbangan (flight delayed);
  2. tidak terangkutnya penumpang dengan alasan kapasitas pesawat udara (denied boarding passenger); dan
  3. pembatalan penerbangan (cancelation of flight)

Pasal 10
Spoiler for Pasal 10:

Jumlah ganti kerugian u/ penumpang atas keterlambatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a ditetapkan sebagai berikut:
  1. keterlambatan lebih dari 4 (empat) jam diberikan ganti rugi sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per penumpang;
  2. diberikan ganti kerugian sebesar 50% (lima puluh persen) dari ketentuan huruf a apabila pengangkut menawarkan tempat tujuan lain yang terdekat dengan tujuan penerbangan akhir penumpang (re-routing), dan pengangkut wajib menyediakan tiket penerbangan lanjutan atau menyediakan transportasi lain sampai ke tempat tujuan apabila tidak ada moda transportasi selain angkutan udara;
  3. dalam hal dialihkan kepada penerbangan berikutnya atau penerbangan milik Badan Usaha Niaga Berjadwal lain, penumpang dibebaskan dari biaya tambahan, termasuk peningkatan kelas pelayanan (up grading class) atau apabila terjadi penurunan kelas atau sub kelas pelayanan, maka terhadap penumpang wajib diberikan sisa uang kelebihan dari tiket yg dibeli.




LAMPIRAN
Spoiler for Besaran Ganti Kerugian Cacat Tetap Sebagian:





sumber :http://www.kaskus.us/showthread.php?t=10791779

UU ttg Ditlantas No. 22/2009 Psl. 112(3) ..hati-hati gan belok kirinya..:D


Untuk kenyamanan bersama saya ingatkan bahwa UU ini bukan dibuat dari pihak Ditlantas, para polantas hanya menerapkan uu ini dilapangan..



biasa belok kiri boleh langsung ???
sekarang hati-hati gan !!!! beberapa hari ini ane jarang nemuin rambu lalin tentang aturan "Belok Kiri Boleh Langsung", ternyata aturan tersebut ud ga berlaku lagi gan disetiap persimpangan jalan (mang ngaruh ya ?? bukannya pengemudi mobil/motor masih pada doyan bablas )

simak dan pamahi ya demi kenyamanan dan keamanan dompet juragan dalam berlalu lintas..
UU No. 22 / 2009 Pasal 112 (3)

- Pada Persimpangan jalan yang dilengkapi alat pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas



bisa donlot UU tsb disini http://www.scribd.com/doc/19493456/U...Angkutan-Jalan
atau di http://www.dephub.go.id/perundangan/...sk=view&id=259
ini juga http://pdfdatabase.com/index.php?q=u...tas+tahun+2009


jadi sekarang kalo mo belok kiri hati-hati gan.. bisa kena tilang lho... D

kalo kita ga tau sih mudah2an Polantas ga langsung nilang tapi kasih peringatan dulu..sosialisinya harus lebih sering nih biar pengemudi ga byk yg "terjebak" !!



daripada duit juragan buat bayar denda tillang mending traktir ane



sumber :http://www.kaskus.us/showthread.php?t=2516626

Hukumnya Jika Mantan Pacar Ingin Menarik Kembali Semua Pemberiannya



Pasti banyak di antara agan/aganwati yang sudah pernah pacaran. Pada saat masa-masa pacaran, agan/aganwati mungkin mendapat hadiah, kado atau pemberian dari pacar agan/aganwati. Tapi apa jadinya kalo di kemudian hari setelah hubungan berakhir (“putus”), mantan pacar agan/aganwati meminta semua pemberian yang agan/aganwati terima selama berpacaran untuk dikembalikan? Lebih lanjut lagi, bagaimana bila mantan pacar agan/aganwati meminta pengembalian semua barang tersebut dengan disertai dengan ancaman-ancaman kekerasan?

Karena kasus seperti ini ternyata pernah terjadi dan sudah dibahas dalam artikel
Jika Mantan Pacar Ingin Menarik Kembali Semua Pemberiannya. Untuk mengetahui segi hukum dari masalah ini, silakan agan/aganwati simak dulu pertanyaan dan artikel jawabannya di bawah ini:



Pertanyaan:
Saya pernah mengundurkan diri berhubungan dengan seseorang. Karena pada mulanya dia mengaku duda eh ternyata istrinya masih ada dan marah sama saya, mereka mungkin dalam konflik keluarga. Otomatis dong saya tidak mau berhubungan lagi dan saya tidak mau mencari masalah di kemudian hari. Dia sama sekali tidak menerima keputusan saya. Dia sering marah-marah pada saya karena suatu saat dia keukeuh tetep akan dan ingin menikahi saya dan dia akhirnya memperlihatkan surat cerainya. Terus, apakah wajar seorang lelaki meminta kembali barang yang sudah dia berikan kepada saya mantan pacarnya? Misalnya, dia minta kembali baju, cincin, jam tangan, sepatu, bahkan minta pengganti uang transport dsb. sebesar taruhlah di bawah Rp5 juta. Aduh ini pemerasan kan, padahal saya waktu itu tidak minta. Dia merasa saya sudah merugikan. Bukankah itu risiko yang namanya menjalin hubungan. Bagaimana saya menjelaskan kepada dia? Dia kok kayaknya sering mengancam saya, katanya saya sudah merugikan dia secara material. Apakah dari segi hukum saya bersalah? Tolong mohon penjelasannya kepada dari, atau siapa saja karena saya merasa terancam dan ketakutan. Terima kasih banyak sebelumnya.



Jawaban
:
Menurut hemat kami, dari sisi hukum, jika barang-barang tersebut Anda terima sebagai pemberian/hibah dari si lelaki, maka Anda adalah pemilik sepenuhnya barang-barang (pemberian/hibah) tersebut. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1666 KUHPerdatayang menyatakan sebagai berikut:

“Penghibahan adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu. Undang-undang hanya mengakui penghibahan-penghibahan antara orang-orang yang masih hidup.”

Mengenai pemberian/hibah,
Subekti menjelaskan bahwa sebagai suatu perjanjian, pemberian (schenking) itu seketika mengikat dan tak dapat dicabut kembali begitu saja menurut kehendak satu pihak (lihat Prof. Subekti, S.H., Pokok-Pokok Hukum Perdata, Intermasa, 2001, hal. 165). Pemberian barang-barang bergerak (seperti baju, cincin, sepatu, dan jam tangan) dan piutang-piutang yang berupa surat bawa (aan toonder) adalah sah dengan penyerahan begitu saja (lihat Pasal 1687 KUHPer). Sedangkan, pemberian barang-barang tak bergerak dan hak piutang atas nama harus dilakukan dengan akta notaris (lihat Pasal 1682 KUHPer).

Subekti juga menjelaskan bahwa agar dapat dikatakan tentang suatu “pemberian” perbuatan itu harus bertujuan memberikan suatu
hadiah belaka (liberaliteit), jadi tidak boleh ada suatu keharusan atau perikatan meskipun hanya berupa naturlijke verbitenis (Pokok-Pokok Hukum Perdata, hal. 165). Yang dimaksud naturlijke verbitenis, menurut Subekti, ialah suatu perikatan yang berada di tengah-tengah antara perikatan moral atau kepatutan dan suatu perikatan hukum, atau boleh juga dikatakan, suatu perikatan hukum yang tidak sempurna (Pokok-Pokok Hukum Perdata, hal. 126).

Jadi, secara hukum mantan pacar Anda tidak punya hak untuk menarik kembali semua barang yang pernah dia berikan kepada Anda, kecuali Anda setuju untuk mengembalikan barang-barang tersebut. Selain itu, secara moral dan kepatutan pun adalah tidak pantas menarik kembali barang-barang yang telah diberikan kepada orang lain.




Di sisi lain, mantan pacar Anda bisa saja tidak mengakui telah memberikan barang-barang tersebut kepada Anda sebagai hadiah. Karena biasanya pemberian itu dilakukan secara lisan saja, tanpa ada bukti tertulis. Sehingga, mantan pacar Anda dapat mengatakan bahwa dia, misalnya, hanya meminjamkan barang-barang tersebut kepada Anda, lalu sekarang dia ingin memintanya kembali. Jika mantan pacar Anda tidak mengakui memberikan barang-barang tersebut dan sampai menggugat Anda ke pengadilan, maka Anda harus mempersiapkan bukti-bukti untuk mendukung posisi Anda. Selain bukti tertulis dan pengakuan, alat-alat bukti lainnya dalam hukum acara perdata adalah saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah (lihat
Pasal 164 HIR jo. Pasal 1866 KUHPerdata).

Kemudian, jika Anda merasa terancam dan ketakutan atas ancaman-ancaman yang dilakukan mantan pacar Anda itu, Anda dapat melaporkannya ke polisi atas tuduhan perbuatan yang tak menyenangkan. Kemungkinan dia bisa dijerat
Pasal 335 ayat (1) KUHP yang rumusannya sebagai berikut:

Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 4.500:
Ke-1: barangsiapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri atau orang lain.

Lebih jauh mengenai perbuatan tidak menyenangkan, silakan baca artikel-artikel berikut:

- Perbuatan Tidak Menyenangkan, dan
- Hukum untuk Penggoda Istri Orang Lain.

Demikian penjelasan kami, semoga Anda dapat menyelesaikan masalah ini dengan baik.


Dasar hukum:

1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)
2. Het Herzien Inlandsch Reglement (HIR) / Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui (RIB), (S. 1848 No. 16, S.1941 No. 44)
3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek Van Strafrecht, Staatsblad 1915 No. 732)

Jawaban oleh:
Amrie Hakim

Thursday, December 22, 2011

Menyinggung Umat Nasrani, Iklan Natal Gereja St Matius di Auckland Ini Tuai Kecaman

Suasana Natal di Selandia Baru diramaikan oleh reklame Yusuf dan Maria yang dilukiskan-MAAF-beradegan ranjang.

Sebuah iklan gereja di Selandia Baru yang dimaksudkan untuk "menantang stereotip" tentang kelahiran Yesus Kristus menuai kecaman.

Iklan di billboard itu memperlihatkan Yusuf berwajah sedih sedang berbaring di samping Maria di bawah tulisan, "Poor Joseph. God was a hard act to follow" (Malang benar nasib Yusuf. Tuhan telah berusaha keras untuk mengikutinya).

Gereja St Matius di Auckland membuat papan iklan itu, mengatakan pihaknya bermaksud untuk memancing perdebatan.

Tetapi, Gereja Katolik, di antaranya, telah mengecamnya "tidak pantas" dan "tidak sopan".

 Beberapa jam setelah dipasang, iklan itu dirusak dengan cat cokelat. Pendeta gereja, Archdeacon Glynn Cardy, mengatakan tujuan iklan itu untuk mencerca penafsiran harfiah dari kisah konsepsi Natal.

"Apa yang kami coba lakukan adalah membuat orang berpikir lebih dalam tentang Natal," katanya kepada New Zealand Press Association (NZPA). "Apakah tentang Tuhan menurunkan sperma sehingga seorang anak akan lahir atau itu tentang kekuatan cinta di tengah-tengah kita seperti yang terlihat dalam Yesus?"

Dia mengatakan kepada NZPA bahwa gereja telah menerima e-mail dan telepon tentang gambar kontroversial itu. "Sekitar 50 persen mengatakan mereka menyukainya dan sekitar 50 persen mengatakan itu sangat ofensif," katanya. "Tapi itu dari sekitar 20 respons--ini adalah Selandia Baru."

Tapi Lyndsay Freer, juru bicara Keuskupan Katolik Auckland, mengatakan poster itu menyinggung orang Kristen. "Tradisi Kristen selama 2.000 tahun adalah bahwa Maria tetap perawan dan bahwa Yesus adalah anak Allah, bukan Yusuf," katanya kepada New Zealand Herald. "Poster itu tidak pantas dan tidak sopan."

Kelompok Family First mengatakan setiap perdebatan tentang kelahiran itu harus diadakan di dalam gereja. "Menghadapkan anak-anak dan keluarga dengan konsep itu di papan iklan jalanan benar-benar tidak bertanggung jawab dan tidak perlu," kata Direktur First Family Bob McCroskrie pada situs berita stuff.co.nz.







sumber : http://pangkalan-unik.blogspot.com/2011/12/menyinggung-umat-nasrani-iklan-natal.html

Wednesday, December 21, 2011

Masih Dianggap Yahudi, Ahmad Dhani Perlu Perbaiki Nama Baik

http://jadiberita.com/wp-content/uploads/2011/07/ahmad-dhani2-detail-e1309796664532.jpg
Jakarta-C&R/OMG- Ahmad Dhani dicekal sejumlah Ormas Islam untuk manggung bersama bandnya, TRIAD. Salah satunya di kota Cirebon, 16 Desember 2011 lalu. Alhasil, TRIAD pun gagal manggung di Kota Udang tersebut.

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiAeVj-o8HL2scOKEtVZjsCAceAcjnDQQuBOtn19R9Df99949yZJK7c4sKDpf1CecGehreTMug100deJ7yI8eLo7HoOp53dMDGnQuFjKaxt4gagkijdVGtVwuFeMmMuqC-QUey6b6_HI6wl/s1600/Personil+T.R.I.A.D.jpg

Menurut Dhani penyebab pencekalan tersebut lantaran Ormas Islam Cirebon masih menilainya sebagai Yahudi lantaran dirinya yang selalu menggunakan simbol-simbol Yahudi. Meski dicekal, Ahmad Dhani tak merasa rugi. "Kalau saya sih nggak masalah yang rugi pihak sana (yang membuat acara). Saya sih nggak rugi, kami kan sudah dibayar," ucap Dhani di Studio RCTI, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu, (21/12/2011).
Meski tak dirugikan secara materi, Dhani menilai merasa nama baiknya perlu diperbaiki. Oleh karena itu, 

http://2.bp.blogspot.com/-qZaqAMYxKSo/TVqFf8C2UpI/AAAAAAAAAEM/H2aK5Yy9W7Y/s1600/Ahmad-Dhani-Bintang-David-panggung-image.jpg
  
Dhani perlu melaporkan ormas tersebut. "Yang cukup disayangkan polisi (Cirebon) nggak bertindak, kan NU (Nahdatul Ulama) juga sudah menjamin AD (Ahmad Dhani) bukan Yahudi. Setelah berkonsultasi dengan banyak perwira polisi yang juga menyayangkan hal ini, saya akan melaporkan ke Mabes Polri," papar Dhani.
Ini bukan pertama kalinya Dhani mendapat pencekalan. Ia mengaku sebelumnya kejadian yang sama juga sempat terjadi di Yogyakarta beberapa waktu lalu. "Sebenarnya sebelumnya pernah juga di Yogya, tapi saat itu Kapolresnya berani. Di Sleman juga, tapi aparat keamanan berani bertindak," tukas Dhani. (Deva)

http://img.today.co.id/banks/600x450/2011/03/17/buku-dhani-1300338457.jpg





sumber :
http://id.omg.yahoo.com/news/masih-dianggap-yahudi-ahmad-dhani-perlu-perbaiki-nama-065512362.html

Wednesday, December 7, 2011

MANFAAT MENYALAKAN LAMPU MOTOR PADA SIANG HARI DRL (Daytime Running Light)

MANFAAT MENYALAKAN LAMPU MOTOR PADA SIANG HARI DRL (Daytime Running Light)

Cuma sekedar Share aja nih gan...

DALAM RANGKA SOSIALISASI

UU NO 22 TAHUN 2009


KAJIAN TEORI

Saat siang hari yang sangat terang, membuat mata kita seakan terbiasa melihat benda-benda sekitar (jalanan, trotoar, pohon, dsb). Ketika kita melihat ada kilasan atau sinar cahaya pada saat seperti itu, membuat perhatian kita mengarah ke cahaya tersebut. Hal inilah yang menjadi dasar mengapa DRL perlu dilaksanakan.


Refleks saat mengemudi dari apa yang kita lihat, menentukan seberapa cepat respon kita saat melaju dalam kecepatan tertentu. Semakin cepat kendaraan kita melaju, maka jarak pandang yang dapat segera ditangkap mata untuk melakukan reaksi adalah seperti dalam tabel di bawah..




Dalam tabel di atas terbaca bahwa saat akan menyusul di kecepatan 60km/jam mata kita harus dapat melihat benda / kendaraan dengan jarak 220meter di depan kita… Lebih dekat dari itu, respon kita akan lambat mencerna benda apakah itu dalam kecepatan 60km/jam tersebut.


Jika dibantu dengan MENGHIDUPKAN LAMPU PADA SIANG HARI, maka akan sangat membantu kita melihat dari jauh kendaraan (sepeda motor) yang datang dari arah depan atau samping, juga belakang (melalui kaca spion).

MANFAAT YANG PALING MENCOLOK ADALAH MEMBANTU PENGENDARA LAIN

Dalam ilmu Fisika pun kita sudah mengetahui bahwa kecepatan cahaya lbh tinggi dari pada kecepatan suara.
Ilusstrasi: pengemudi mbl, dengan kaca tertutup, AC hidup, menyalakan tape dgn suara yg cukup keras akan lambat respon/antisipasinya hanya dengan mendengarka suara atau klakson mbl (apabila ia msh bisa mnedengar) bandingkan dengan keadaan yang sama,dimana pengemudi masih dapat melihat kilasan lampu dari sepeda motor.


Program DRL sangat membantu pengemudi mobil dan pengendara motor untuk dapat melihat keberadaan sepeda motor di belakangnya.. atau jauh di depannya.




Perlu DI INGAT : lampu yang harus AGAN hidupkan adalah lampu besar atau lampu UTAMA bukan lampu senja, Fakta perbandingannya bisa AGAN lihat dari gambar atas yang menghidupkan lampu UTAMA dengan gambar bawah yang hanya menghidupkan lampu SENJA




AGAN dapat bandingkan kembali


Kita lihat jika sepeda motor menyalakan lampu di siang hari..




Dengan lampu sepeda motor yang menyala, membuat pengemudi mobil melihat keberadaan sepeda motor tersebut


Foto dibawah ini memperlihatkan posisi sepeda motor yang sedang menyusul mobil , ada yang menyalakan lampu dan ada yang tidak (bahkan tidak menggunakan helm.)


KESIMPULAN

1. ProgramDaytime Running Light(DRL) sangat baik untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.

2. Sosialisasi manfaat DRL bagi pengendara perlu terus dijalankan khususnya yang menyangkut keselamatan.

3. Penerapan SAFETY/Keselamatan tidak mengenal geografis, budaya, dsb.

4. Jika program DRL berhasil, maka motor tanpa lampu di malam hari akan semakin sedikit atau bahkan tidak ada lagi


Budayakan rasamalu untuk

berbuat salah atau melanggar peraturan lalu lintas,

INGAT !!! Pelanggaran adalah awal kecelakaan






sumber :http://www.kaskus.us/showthread.php?t=6781802

Tuesday, December 6, 2011

Dharnawati dan Kardus Durian

Foto #1

Terdakwa kasus suap Kemenakertans Dharnawati menjalani persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tindak pidana korupsi, Jakarta. Dharnawati mengaku sempat kesal karena terus didesak untuk membayar comitment fee oleh pejabat Kemenakertrans.


Foto #2

Dua penuntut umum membawa barang bukti berupa kardus duren berisi uang dalam sidang lanjutan kasus suap Kemenakertans dengan terdakwa Dharnawati di Pengadilan Tindak pidana korupsi, Jakarta. Dharnawati mengaku sempat kesal karena terus didesak untuk membayar comitment fee oleh pejabat Kemenakertrans.


Foto #3

Penuntut umum mengeluarkan uang dari dalam kardus duren dalam sidang lanjutan kasus suap Kemenakertans dengan terdakwa Dharnawati di Pengadilan Tindak pidana korupsi, Jakarta. Dharnawati mengaku sempat kesal karena terus didesak untuk membayar comitment fee oleh pejabat Kemenakertrans.


Foto #4

Penuntut umum menunjukan uang dari dalam kardus duren dalam sidang lanjutan kasus suap Kemenakertans dengan terdakwa Dharnawati di Pengadilan Tindak pidana korupsi, Jakarta. Dharnawati mengaku sempat kesal karena terus didesak untuk membayar comitment fee oleh pejabat Kemenakertrans.

Foto #5

Terdakwa kasus suap Kemenakertans Dharnawati menjalani persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tindak pidana korupsi, Jakarta. Dharnawati mengaku sempat kesal karena terus didesak untuk membayar comitment fee oleh pejabat Kemenakertrans.


Foto #6

Terdakwa kasus suap Kemenakertans Dharnawati berbicara dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tindak pidana korupsi, Jakarta. Dharnawati mengaku sempat kesal karena terus didesak untuk membayar comitment fee oleh pejabat Kemenakertrans.





sumber :sumber : http://www.tempo.co/read/beritafoto/1006/Dharnawati-dan-Kardus-Durian

Saturday, December 3, 2011

Unik: Razia Polisi ala Vietnam…!!!!

Unik memang kalau Polisi memakai jaring ikan untuk menangkap pelanggar lalu lintas yang melarikan diri… hal ini terjadi di negara Vietnam… dengan memaksa biker yang nekat lari harus berhenti karena roda belakang mereka tersangkut jaring.. seperti diutarakan Letnan Kolonel Duy Xuan, kepala polisi lalu lintas di bagian utara Kota Thanh Hoa,Vietnam “Kami melempar jala ke belakang kendaraan dan menempel ke roda, memaksa sepeda untuk berhenti” wow cara pemikiran yang simple tapi efektif… tapi bagaimana cara melepasnya kembali… apa gak ‘mbulet’ diroda…??? teknik ini juga efektif untuk para pebalap liar..dan bulan lalu saja sudah berhasil menjaring 21 pelanggar dengan cara ini…busyettttttttttttt

Terlihat ada pelanggar yang gak pakai helm sepertinya mau kabur yah… petugas nyamperin dengan bawa jala ikan…

Yang nekat tapi sudah terlempar jala ikan bisa ndlosor loh..

Tuh khan ..bikernya disuruh ganti biaya jala ikan kaleee

Memang Polisi Vietnam apa adanya..’Menjaring‘ pelanggar ya ‘menjaring‘ betulan…tidak kiasan saja … unik yah bro

Kalau pakai net yang ini yakin dah gak usah disuruh berhenti ya sukarela stop





sumber :http://ridertua.wordpress.com/2011/12/03/unik-razia-polisi-ala-vietnam/